Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman, khususnya di instansi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Perda KTR di Kantor Kecamatan Pugaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perda KTR telah ditetapkan, implementasinya di Kantor Kecamatan Pugaan belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan belum tersedianya ruang khusus merokok, terbatasnya sosialisasi kebijakan, lemahnya komitmen pelaksana, serta kurang efektifnya koordinasi antarunit pelaksana. Upaya penerapan KTR masih sebatas pemasangan tanda larangan merokok tanpa disertai pengawasan dan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komitmen pimpinan, penyediaan smoking area, penguatan komunikasi kebijakan, serta penegakan sanksi agar implementasi Perda KTR dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026