AbstrakDissenting opinion merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyampaikan perbedaan pendapat terhadap putusan mayoritas dalam majelis. Dalam sistem peradilan Indonesia, keberadaannya telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung, namun pengaturannya dalam hukum acara pidana belum diatur secara komprehensif. Permasalahan yang muncul adalah belum jelasnya kedudukan dan kekuatan hukum dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis, implikasi praktis, serta relevansi dissenting opinion terhadap prinsip independensi hakim dan transparansi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion berkontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan, memperkuat akuntabilitas hakim, serta mendorong perkembangan hukum melalui dinamika interpretasi. Namun, ketiadaan pengaturan teknis dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan pembaruan regulasi guna mempertegas kedudukannya dalam sistem peradilan pidana.Kata Kunci: dissenting opinion, independensi hakim, kepastian hukum, peradilan pidana
Copyrights © 2026