Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum Agustalita, Dinda Heidiyuan; Yuherawan, Deni Setya Bagus
Jurnal Suara Hukum Vol. 4 No. 1 (2022): Jurnal Suara Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26740/jsh.v4n1.p160-189

Abstract

Pengesampingan perkara atau deponering merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung. Pengaturan deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengartikan kepentingan umum sebagai kepentingan dari bangsa dan negara, dan/atau kepentingan dari masyarakat luas. Konsep “kepentingan umum” menimbulkan pemahaman yang evaluatif dan kabur (vage normen). Makna evaluatif membutuhan kejelasan komprehensif, sehingga harus bersifat “clear and precise” (jelas dan tepat). Ketidakjelasan makna “kepentingan umum” berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Parameter konsep “kepentingan umum” merupakan kebutuhan mutlak untuk memudahkan operasionalisasi makna kepentingan umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis parameter kepentingan umum untuk operasionalisasi konsep kepentingan umum, yang pada gilirannya akan memudahkan untuk menyandingkan konsep “kepastian hukum”. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, deponering adalah tidak dituntutnya perkara berdasarkan kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara yang merupakan kepentingan yang mencakup seluruh aspek dari bangsa yang terdapat dalam suatu negara. Serta, kepentingan masyarakat luas yang merupakan segala kepentingan terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Apabila dalam penuntutan suatu perkara menimbulkan terganggunya stabilitas pemerintahan yang menyebabkan kerugian secara nyata bagi negara, serta menimbulkan reaksi ditengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan masyarakat secara luas, maka penuntutan tersebut dapat ditiadakan atau dikesampingkan demi kepentingan umum. Selama ini, penafsiran makna kepentingan umum hanya didasarkan pada keyakinan Jaksa Agung saja. Oleh karena itu, perlu adanya aturan terkait konsep kepentingan umum pada kewenangan deponering, agar pemaknaan kepentingan umum dapat berorientasi pada kepastian hukum.
Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana Indonesia: Antara Independensi Hakim dan Kepastian Hukum Lestari, Anita Puji; Agustalita, Dinda Heidiyuan; Puspitasari, Dara
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1973

Abstract

AbstrakDissenting opinion merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyampaikan perbedaan pendapat terhadap putusan mayoritas dalam majelis. Dalam sistem peradilan Indonesia, keberadaannya telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung, namun pengaturannya dalam hukum acara pidana belum diatur secara komprehensif. Permasalahan yang muncul adalah belum jelasnya kedudukan dan kekuatan hukum dissenting opinion dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis, implikasi praktis, serta relevansi dissenting opinion terhadap prinsip independensi hakim dan transparansi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion berkontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan, memperkuat akuntabilitas hakim, serta mendorong perkembangan hukum melalui dinamika interpretasi. Namun, ketiadaan pengaturan teknis dalam KUHAP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan pembaruan regulasi guna mempertegas kedudukannya dalam sistem peradilan pidana.Kata Kunci: dissenting opinion, independensi hakim, kepastian hukum, peradilan pidana