Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan hak asasi manusia serta mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan India. Fokus kajian mencakup persamaan dan perbedaan kerangka hukum serta praktik penegakan HAM di kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif melalui analisis konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hukum terkait, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Constitution of India 1950, serta Protection of Human Rights Act 1993, disertai studi kasus pelanggaran HAM di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan India sama-sama menjamin hak asasi manusia secara konstitusional serta membentuk lembaga nasional, yaitu Komnas HAM dan National Human Rights Commission of India. Keduanya juga mengadopsi instrumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights, namun terdapat perbedaan dalam implementasi. Indonesia menunjukkan kecenderungan penguatan perlindungan korban melalui regulasi dan mekanisme pemulihan, sedangkan India lebih menonjol dalam pendekatan litigasi dan penyelesaian yuridis jangka panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan HAM di kedua negara sangat dipengaruhi oleh budaya hukum, independensi lembaga penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Copyrights © 2026