Pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital telah secara signifikan meningkatkan kompleksitas fiqh muamalah kontemporer, terutama dalam konteks integrasi sistem berbasis data dan algoritma. Artikel ini menegaskan urgensi memposisikan Artificial Intelligence (AI) bukan sekadar sebagai instrumen teknis, melainkan sebagai mitra epistemik dalam pengembangan yurisprudensi ekonomi Islam. Tujuannya adalah menjelaskan bagaimana AI dapat berkontribusi terhadap proses hukum tanpa menggeser otoritas normatif mujtahid dan institusi fatwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif berbasis teori hukum Islam yang diperkaya dengan kerangka maqāṣid al-sharī'ah, serta melakukan pemetaan epistemologis untuk menempatkan AI dalam hierarki sumber dan metode nalar uṣūl al-fiqh. Analisis hukum komparatif juga dilakukan untuk memahami bagaimana AI dioperasionalkan dalam sistem hukum kontemporer sebagai konteks evaluatif. Temuan menunjukkan bahwa AI tidak dapat diposisikan sebagai mujtahid independen karena ketiadaan intensionalitas moral, kapasitas etis, dan akuntabilitas hukum. Namun demikian, AI memiliki potensi signifikan sebagai instrumen analitik berbasis data yang memperkuat ijtihad kolektif, khususnya melalui deteksi pola, pemodelan risiko, dan evaluasi dampak berbasis maqāṣid pada produk keuangan kompleks. Artikel ini mengusulkan model istinbāṭ kolaboratif manusia–AI yang menempatkan AI secara augmentatif, bukan substitutif, serta merekomendasikan pengembangan kerangka pengelolaan etis bagi integrasi lembaga AI dalam fatwa dan regulasi keuangan Islam.
Copyrights © 2026