Penelitian ini mengkaji penyelesaian kasus khalwat melalui mekanisme adat desa terhadap pelaku non-warga di Desa Kampung Baru, Aceh Singkil, dengan meninjau kesesuaiannya menurut hukum positif Aceh dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosiologis melalui studi lapangan dan wawancara dengan aparatur desa serta tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyelesaian adat terhadap pelaku non-warga desa masih dilakukan meskipun secara normatif kewenangan peradilan adat desa dibatasi hanya terhadap penduduk setempat. Praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelampauan kewenangan peradilan adat yang berdampak pada melemahnya asas kepastian hukum dan legalitas dalam penegakan hukum jinayat. Dari perspektif hukum Islam, mekanisme adat dapat dipahami sebagai bentuk ta‘zir dan ‘urf yang dibenarkan, namun penerapannya dalam kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan tujuan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam aspek pencegahan kemafsadatan dan perlindungan kehormatan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penataan hubungan antara hukum adat dan hukum jinayat agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, kemaslahatan, dan keadilan Substantif dalam penerapan syari’at Islam di Aceh.
Copyrights © 2026