Artikel ini membahas perbedaan mazhab Hanafi dan Imam Syafi’i dalam menetapkan nilai minimum harta curian yang dikenai hukuman potong tangan, yang berdampak besar pada pelaku. Mazhab Hanafi menetapkan satu dinar atau sepuluh dirham, sedangkan Imam Syafi’i seperempat dinar atau tiga dirham. Penelitian ini bertujuan mengetahui sebab perbedaan tersebut dengan menelaah metode istinbath hukum dan kekuatan dalil masing-masing. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan rujukan utama al-Mabsuth karya as-Sarkhasi dan al-Umm karya Imam Syafi’i, serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan disebabkan oleh penggunaan hadis yang berbeda; hadis mazhab Hanafi dinilai lemah karena periwayatnya (‘Amru bin Syu’aib) diperselisihkan, sedangkan hadis yang digunakan Imam Syafi’i berstatus shahih. Oleh karena itu, pendapat Imam Syafi’i dinilai lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyrights © 2026