Negara Indonesia adalah negara yang berbangsa dan bernegara serta tingkah laku warga negara Indonesia sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang diatur oleh hukum, salah satunya dijalankan oleh lembaga kepolisian. Kurangnya Polisi mengamalkan kode etik profesi pada diri mereka yang mengakibatkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Kondisi tersebut bila tidak diintervensi akan berdampak kepada banyaknya anggota polri yang melakukan pelanggaran etik profesi yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap anggota polri. Sehingga perlunya memasukan program bimbingan dan konseling dengan format kelompok yang berbasis peningkatan karakter cerdas ke dalam program pembelajaran pendidikan akademi polisi pada anggota bintara polri. Urgensi pelayanan bimbingan dan konseling dapat diimplementasikan dalam bentuk rancangan pelayanan bimbingan dan konseling di pendidikan bintara polri yang berfokus pada “peningkatan karakter pada bintara polri” dengan bantuan layanan PKC-KO (Pendidikan Karakter Cerdas-Kelompok).
Copyrights © 2025