Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, khususnya bagi pasangan yang berhubungan dengan perjanjian timbal balik antara kreditur dan debitur. Banyak debitur yang telah menikah tidak memiliki perjanjian pemisahan harta, sehingga ketika terjadi pailit, aset dalam perkawinan dapat terdampak. Kepailitan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari aspek individu maupun bisnis. Berdasarkan putusan pengadilan niaga, status pailit membawa konsekuensi hukum, termasuk terhadap harta bersama dalam perkawinan. Masalah muncul karena sistem hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut konsep harta bersama, kecuali jika pasangan telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah melalui perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum putusan pailit terhadap harta suami-istri serta menelaah perlindungan hukum bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya perjanjian pemisahan harta, harta bersama dalam perkawinan dapat disita untuk menyelesaikan utang debitur pailit. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 telah merevisi Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, yang kini memungkinkan perjanjian pisah harta dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perubahan ini memberikan perlindungan lebih bagi pasangan suami-istri dalam menghadapi risiko finansial akibat kepailitan.
Copyrights © 2025