Penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dampaknya sangat signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sanksi blacklist berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 serta mengeksplorasi alternatif penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sanksi dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu: (1) upaya administratif berupa pengajuan keberatan kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan (2) mekanisme penundaan atau penghapusan sanksi melalui jalur non-litigasi seperti mediasi atau konsultasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan jalur non-litigasi mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi, sehingga dapat meminimalkan dampak ekonomi yang tidak proporsional bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2026