Pada era digital saat ini, merek memegang peranan penting dalam perilaku konsumsi masyarakat saat ini, dan menjadi komoditas utama dalam perputaran roda ekonomi masyarakat khususnya di wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan perangkat peraturan yang kuat dan mendukung kepentingan daripada pemilik Merek guna terciptanya persaingan usaha yang sehat. Dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 dan ayat 8 disebutkan bahwa suatu merek dapat dialihkan salah satu atas dasar perjanjian dan merek dapat dialihkan sejak Merek tersebut masih dalam proses permohonan yang artinya Merek tersebut belum mendapatkan Hak Atas Mereknya atau Hak Eksklusif. Padahal, menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “suatu hal tertentu” atau objek yang jelas yang mana harusnya belum terpenuhi oleh merek yang masih dalam tahap pendaftaran. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka yang mana dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, regulasi, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pengalihan hak atas merek berdasarkan Pasal 41 ayat 8 merupakan suatu ketidakpastian hukum dalam pengaturan, sehingga menimbulkan kebingungan serta dapat melahirkan adanya tindakan-tindakan yang menjadi permasalahan dalam sistem hukum merek khususnya menimbulkan kerugian bagi pihak penerima pengalihan merek. Pasal ini timbul untuk menjawab kebutuhan kepentingan bisnis pemilik merek dalam mengalihkan kepemilikannya, serta untuk mengakomodir permohonan madrid yang telah Indonesia aksesi pada tahun 2018.