Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Kewenangan Dokter Umum Dalam Meracik Krim Etiket Biru untuk Perawatan Medis Estetika

Janet Tjondro (Universitas Widya Gama Malang)
Zahir Rusyad (Universitas Widya Gama Malang)
Andriyanto Andriyanto (Universitas Widya Gama Malang)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis kewenangan dokter dalam peracikan dan pemberian krim etiket biru serta mengidentifikasi konsekuensi yuridis atas praktik estetika medis tanpa kompetensi yang tepat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum kesehatan Indonesia, UU Kesehatan 2023, PP 28/2024, serta regulasi kefarmasian dan praktik kedokteran. Hasil menunjukkan krim etiket biru tergolong sediaan obat sehingga tunduk pada ketentuan peracikan dan pengawasan farmasi yang mensyaratkan kompetensi apoteker. Dokter estetika berwenang memberikan terapi, tetapi tidak dapat meracik sediaan topikal secara mandiri kecuali melalui kolaborasi dengan apoteker. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi dan kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana. Penelitian menyimpulkan perlunya penataan standar layanan estetika medis melalui penguatan regulasi kompetensi, kolaborasi interprofesional, dan pengawasan distribusi sediaan topikal demi keselamatan pasien serta kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...