Perkembangan teknologi digital melahirkan bentuk aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, seperti cryptocurrency dan dompet digital (DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay), namun belum diimbangi dengan pengaturan hukum yang jelas dalam konteks kewarisan. Kondisi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan aset digital sebagai harta waris serta mengidentifikasi kesenjangan pengaturannya dalam sistem hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, aset digital dapat dikualifikasikan sebagai harta (māl) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan wajib dimasukkan ke dalam harta peninggalan pewaris. Sementara itu, hukum positif Indonesia belum mengatur aset digital secara eksplisit sebagai objek waris, sehingga diperlukan harmonisasi.
Copyrights © 2026