Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Status Aset Digital Sebagai Harta Waris Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Nazira Azwa (Universitas Palangka Raya)
Nuraliah Ali (Universitas Palangka Raya)
Satriya Nugraha (Universitas Palangka Raya)
Elin Sudiarti (Universitas Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital melahirkan bentuk aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, seperti cryptocurrency dan dompet digital (DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay), namun belum diimbangi dengan pengaturan hukum yang jelas dalam konteks kewarisan. Kondisi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan aset digital sebagai harta waris serta mengidentifikasi kesenjangan pengaturannya dalam sistem hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, aset digital dapat dikualifikasikan sebagai harta (māl) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan wajib dimasukkan ke dalam harta peninggalan pewaris. Sementara itu, hukum positif Indonesia belum mengatur aset digital secara eksplisit sebagai objek waris, sehingga diperlukan harmonisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...