Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis kedudukan konstitusional Mahkamah Agung (MA) dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, dengan fokus pada peran, kewenangan, dan tantangan implementasinya pasca-Amandemen UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoritis, historis, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang merdeka, sebagaimana ditegaskan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi sebagai puncak peradilan dan penentu kesatuan hukum nasional. Kewenangan utama MA mencakup pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali (PK), fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan di bawahnya, kewenangan judicial review atas peraturan di bawah undang-undang, serta fungsi regulatif melalui penerbitan PERMA. Meskipun demikian, pelaksanaan kewenangan MA menghadapi sejumlah tantangan, termasuk tingginya beban perkara (caseload burden), kompleksitas sistem pengawasan hakim, dualisme kewenangan pengujian peraturan dengan Mahkamah Konstitusi, serta isu integritas. Temuan penelitian menegaskan bahwa penguatan peran dan independensi Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk menjamin konsistensi penegakan hukum dan mewujudkan asas negara hukum di Indonesia secara utuh.
Copyrights © 2026