Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kewenangan BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Desa Batah Timur serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan kajian regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi halal, minimnya sosialisasi, dan terbatasnya pendampingan menjadi kendala utama penerapan sertifikasi halal. Selain itu, pengawasan di tingkat desa belum berjalan optimal sehingga terjadi kesenjangan antara regulasi dan praktik. Penelitian juga menemukan adanya peluang perbaikan melalui program sertifikasi halal gratis, dukungan pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan minat pelaku usaha muda terhadap digitalisasi. Oleh karena itu, peningkatan kolaborasi antara BPJPH, pemerintah desa, dan lembaga pendidikan dinilai penting untuk memperkuat implementasi sertifikasi halal dan perlindungan konsumen Muslim di desa tersebut.
Copyrights © 2026