Syattar; Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal: Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

La Hudia (1Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara)
Hamiruddin Udu (Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara)
Manan Manan (Bawaslu Kabupaten Buton)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2022

Abstract

Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa “(1) Perkara Perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, namun pada kenyataannya sampai sekarang badan peradilan khusus tersebut belum dibentuk, sementara tahapan pemilihan kepala daerah sudah akan berjalan pada akhir tahun 2023. Keadaan yang demikian menimbulkan polemik berkait kelembagaan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan penetapan hasil pilkada tahun 2024. Untuk menjawab hal tersebut penelitian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan normative yuridis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan adalah Mahkamah konstitusi sebagaimana diputuskan dalam ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi No. 85/PUU-XX/2022

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syattar

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

SYATTAR merupakan Jurnal Ilmiah. Nama SYATTAR merupkan penggabungan dari kata Syari’ah (Hukum Islam ) dan Tarbiyah (Pendidikan Islam). Jurnal SYATTAR akan memuat Studi Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan dengan kategori keilmuannya adalah “Agama”. Bahasa yang digunakan dalam artikel adalah Bahasa ...