Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman peserta didik terhadap hukum-hukum syariat, termasuk hukum waris. Waris dalam Islam tidak sekadar persoalan pembagian harta, tetapi juga merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT serta penerapan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan kasih sayang dalam kehidupan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pendidikan Islam berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap hukum waris, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dan observasi lapangan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku fiqih, literatur pendidikan Islam, serta wawancara dengan guru dan peserta didik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik terhadap hukum waris masih terbatas, terutama pada aspek praktis dan filosofis. Hal ini disebabkan oleh kurangnya integrasi antara materi fiqih waris dengan konteks kehidupan modern serta metode pembelajaran yang masih bersifat teoritis. Pendidikan Islam memiliki potensi besar dalam membentuk kesadaran dan pemahaman yang komprehensif terhadap hukum waris apabila disampaikan dengan pendekatan kontekstual, aplikatif, dan berbasis nilai. Oleh karena itu, penguatan pembelajaran waris dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam menjadi penting agar peserta didik tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai keadilan dan ketaatan kepada Allah SWT
Copyrights © 2025