Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian konsep diyat dalam tindak pidana korupsi serta penerapannya dalam konteks pengembalian kerugian keuangan negara sebagai permohonan maaf pelaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis (sociological approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan berupa wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Terakhir dengan analisis data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kajian konsep diyat dalam hukum Islam dengan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia yang coba untuk diselaraskan sebagai permohonan maaf pelaku tindak pidana korupsi bisa-bisa saja diterapkan di Indonesia, melihat bahwa hukum diyat sendiri berfokus pada konsep ganti rugi yang menekankan pada Maqashid Syariah (maksud atau tujuannya untuk menjaga dan mewujudkan kemaslahatan umat) berupa efek jera bagi pelaku. Sama halnya dalam Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur mengenai pengembalian kerugian keuangan negara, artinya adalah bahwa antara hukum diyat dan hukum positif Indonesia sama-sama berkonsepkan ganti rugi atau pengembalian kepada korban yang dalam hal ini adalah negara. Namun mengingat bahwa memang mekanisme hukum di Indonesia sangatlah kompleks sehingga kajian konsep ini harus diperhitungkan dan akan menjadi bahan kajian diskusi yang panjang.
Copyrights © 2025