Penelitian ini menganalisis efektivitas penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baikmelalui mediasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Leseng. Tujuan utama penelitian iniadalah untuk mengetahui mekanisme mediasi di desa dan sejauh mana penyelesaian tersebutdapat memberikan hasil yang adil bagi masyarakat, serta mengevaluasi penerapan hukumdalam praktik nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan Hukum Empiris denganmetode pendekatan Kasus, Sosiologis, dan Perundang-undangan. Data dikumpulkan melaluiobservasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan pemeriksaan,penandaan, dan penyusunan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di DesaLeseng belum optimal dan kurang efektif, baik dari segi prosedur maupun keadilan. Praktikmediasi cenderung fokus pada penyelesaian cepat tanpa benar-benar menyelesaikan akarmasalah atau memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa. Berdasarkan prinsiprestorative justice, proses mediasi belum mampu memenuhi hak-hak korban,pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan, yang berakibat pada ketidakadilanbagi semua pihak. Mediasi ini lebih bertujuan untuk menyelesaikan konflik secarakekeluargaan dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut, namun gagal mencapaitujuan restoratif yang sejati.
Copyrights © 2025