Fenomena meningkatnya kasus penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan anak-anakyang berdampak pada timbulnya masalah sosial, terganggunya ketertiban umum, sertaterhambatnya proses pendidikan dan perkembangan moral anak. Sebagai aparat penegakPeraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan dantanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap anakanakyang terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol. Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Datapenelitian diperoleh melalui wawancara dengan anggota Satpol PP, observasi lapangan, sertadokumentasi terhadap kasus-kasus pelanggaran Peraturan Daerah di Kecamatan Sumbawa.Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan peran Satpol PP dalam praktikpembinaan terhadap anak pengguna minuman beralkohol. Hasil penelitian menunjukkanbahwa peran Satpol PP dalam pembinaan anak pengguna minuman beralkohol diwujudkanmelalui tindakan persuasif, preventif, dan represif. Tindakan persuasif dilakukan denganmemberikan penyuluhan, pendekatan secara kekeluargaan, serta koordinasi dengan orangtua. Tindakan preventif diwujudkan melalui patroli rutin dan kerja sama dengan sekolah sertamasyarakat. Sedangkan tindakan represif dilakukan dalam bentuk razia, penertiban, sertapemberian sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya SatpolPP menghadapi sejumlah hambatan, baik secara yuridis maupun teknis. Hambatan yuridisberupa keterbatasan aturan khusus mengenai anak, sedangkan hambatan teknis meliputikurangnya personel, sarana prasarana, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2025