Jurnal Hukum Perjuangan
Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Hukum Perjuangan

PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Azizah Salsabilla (Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia)
Endra Syaifuddin (Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia)
Roli Pebrianto (Fakultas Hukum, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2026

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum terjadi di masyarakat dan memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban sosial. Studi ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana pencurian antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta menelaah perbedaan pendekatan hukum dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun secara definisi dasar pencurian tidak banyak berubah, namun terdapat perbedaan signifikan dalam struktur pengaturan, tujuan pemidanaan, serta penerapan hukum yang lebih kontekstual pada KUHP baru. Studi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia saat ini.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhp

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Perjuangan (JHP) adalah jurnal yang ditujukan untuk dosen, peneliti, dan mahasiswa yang ingin mempublikasikan hasil penelitiannya. Jurnal ini mencakup tentang Ilmu Hukum, baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Pemerintahan ...