Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pencurian kelapa sawit dalam skala kecil di Jorong Silawai Tengah, Nagari Aia Bangih, yang dinilai belum terselesaikan secara efektif melalui mekanisme hukum pidana formal meskipun telah diatur dalam KUHP lama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan masyarakat memilih penyelesaian melalui hukum pidana adat serta mengkaji proses pelaksanaannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat membakukan mekanisme penyelesaian adat melalui musyawarah tahun 2022 dengan menetapkan denda Rp1.000.000 per tandan sawit, tenggang waktu tujuh hari, serta sanksi sosial berupa dibuang sepanjang adat. Ketentuan ini hanya berlaku bagi cucu kemenakan Datuak Rajo Idin sebagai pemegang otoritas adat. Proses penyelesaian dilakukan secara sistematis mulai dari pelaporan hingga penyerahan kepada kepolisian apabila pelaku tidak kooperatif. Disimpulkan bahwa mekanisme adat tersebut lebih responsif dan efektif dalam memulihkan kerugian korban serta menjaga stabilitas sosial masyarakat.Kata Kunci: pluralisme hukum, sanksi komunal, efektivitas penegakan hukum, musyawarah adat, kontrol sosial
Copyrights © 2026