Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat berkaitan dengan formulasi kewenangan penguasaan dan pengelolaan Mineral dan Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dinamika pengaturan kewenangan penguasaan dan pengelolaan pertambangan sumber daya mineral dan batubara, termasuk implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara setelah era reformasi mengalami pergeseran dari kewenangan penguasaan dan pengelolaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ke arah dominasi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah penghapusan serta perubahan beberapa pasal yang bertalian dengan kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara oleh pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku dalam berbagai regulasi
Copyrights © 2026