Isu kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan tema yang terus menjadi perdebatan dalam diskursus gender, terutama dalam kaitannya dengan interpretasi teks keagamaan dan realitas sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi kepemimpinan perempuan dalam perspektif fikih dan sosial dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka. Data diperoleh dari literatur klasik, tafsir, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu gender dan kepemimpinan dalam Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan ulama mengenai kepemimpinan perempuan tidak semata-mata didasarkan pada teks normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya patriarkal. Dalam kajian fikih klasik, sebagian ulama membatasi kepemimpinan perempuan pada ranah domestik, sementara pemikir kontemporer memberikan ruang yang lebih luas berdasarkan prinsip keadilan dan maqāṣid al-syarī‘ah. Secara sosial, perubahan struktur masyarakat modern membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk berperan sebagai pemimpin di berbagai sektor. Oleh karena itu, reinterpretasi terhadap teks keagamaan menjadi penting untuk menghilangkan bias gender dan menciptakan kesetaraan yang berkeadilan. Artikel ini menyimpulkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam Islam memiliki legitimasi yang kuat apabila ditinjau dari perspektif keadilan, kemaslahatan, dan kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan jenis kelamin.
Copyrights © 2026