Pendidikan Islam menempatkan keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan akidah dan kepribadian anak. Al-Qur’an menghadirkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagai teladan pendidik ideal yang menanamkan nilai tauhid secara konsisten hingga akhir hayatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep wasiat sebagai instrumen hukum, sosial, dan pendidikan dalam penguatan pendidikan akidah keluarga berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 132. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan metode tafsir tematik (maudhu’i). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat Nabi Ibrahim tidak hanya mengandung pesan spiritual, tetapi juga memiliki dimensi hukum sebagai bentuk tanggung jawab normatif, serta dimensi sosial dalam menjaga kesinambungan nilai antar generasi. Dalam perspektif pendidikan, wasiat menjadi model pembelajaran berkelanjutan yang menekankan tauhid, keteladanan, dan tanggung jawab orang tua. Konsep ini relevan dalam menjawab tantangan pendidikan Islam kontemporer, seperti krisis moral dan identitas generasi muda. Dengan demikian, integrasi nilai hukum, sosial, dan pendidikan dalam konsep wasiat memberikan kerangka komprehensif dalam membangun pendidikan keluarga Islam yang holistik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026