Perkembangan praktik outsourcing dalam dunia usahamenimbulkan kompleksitas hubungan hukum antaraperusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa. Permasalahanmuncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara klausulakontrak dan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukumkontraktual dalam perjanjian alih daya perawatan dan kebersihan berdasarkan syarat sah perjanjian, asas-asashukum perjanjian, serta unsur essensialia, naturalia, dan accidentalia. Metode yang digunakan adalah pendekatannormatif-empiris dengan mengkaji ketentuan KUH Perdatadan peraturan ketenagakerjaan serta menganalisisimplementasinya dalam praktik. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa secara normatif perjanjian telahmemenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, mencerminkan asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, itikad baik, dan keseimbangan, sertamemuat unsur perjanjian secara lengkap. Namun, dalampraktik ditemukan adanya perluasan pekerjaan di luarlingkup kontrak tanpa perubahan tertulis yang berpotensimenimbulkan wanprestasi dan pergeseran tanggung jawabhukum. Ketidaksesuaian tersebut juga berpotensimengganggu kepastian hukum dan keseimbangankontraktual. Dengan demikian, diperlukan penguatanklausula kontrak dan konsistensi pelaksanaan untukmenjamin kepastian dan keadilan hukum dalam hubunganoutsourcing.
Copyrights © 2026