Fenomena pekerja anak masih menjadi persoalan serius dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, meskipun regulasi mengenai batas usia kerja minimum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan batas usia kerja minimum serta menelaah dampaknya terhadap keberadaan tenaga kerja anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan usia kerja minimum telah mencerminkan komitmen perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa disharmoni norma, lemahnya pengawasan, serta tekanan ekonomi keluarga yang mendorong anak memasuki pasar kerja. Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap anak belum berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, serta kebijakan sosial-ekonomi yang mampu menekan faktor struktural penyebab pekerja anak di Indonesia
Copyrights © 2026