Artikel ini membahasan masalah praktik jual beli buah mangga dengan sistem borongan perspektif hukum Islam di Desa Tegalangus, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan sumber data primer dari beberapa informant yang terdiri dari penjual/pemilih pohon mangga dan pembeli/ pemborong buah mangga. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, praktek jual beli buah mangga dengan sistem borongan di Desa Tegalangus berdasarkan rukun jual beli, dalam melakukan praktek jual beli manggis di Desa Tegalangus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, syarat jual beli buah mangga secara borongan dilakukan dengan sukarela tanpa ada paksaan, baik penjual atau pembeli berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, hal ini sudah sesuai dengan rukun jual beli yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli. Kedua, Praktek jual beli yang diterapkan di Desa Tegalangus yakni dimuali dari paktek jual beli buah mangga di pohon dengan cara borongan, ini artinya membeli barang yang belum matang dan belum dipanen tanpa tahu kualitas pada saat masa panen akan tetapi hanya melihat pada saat jauh sebelum masa panen. Unsur ini dilarang oleh syariat Islam karena adanya unsur gharar, dianggap membahayakan (merugikan) bagi salah satu pihak yaitu pembeli, sehingga praktek ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, di antaranya; ketidakjelasan kualitas, jumlah, dan kadar buah yang diperjual-belikan.
Copyrights © 2020