Tulisan ini menjelaskan tentang 1) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Imam Syafi’i, 2) bagaimana konsep kafa’ah pada pernikahan menurut pandangan Ibnu Hazm, dan 3) bagaimana komparasi konsep kafa’ah menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya dalam pandangan konsep kafa’ah pada pernikahan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwasanya kafa’ah ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kerukunan dalam pernikahan, bukan untuk kesahannya nikah. Dalam artian sah atau tidaknya pernikahan tidak bergantung pada kafa’ah ini. Pernikahan tetap sah menurut hukum walaupun tidak sekufu antara suami istri. Hanya saja, hak bagi wali dan perempuan yang bersangkutan untuk mencari jodoh yang sepadan. Mengenai hal kafa’ah, Imam Syafi’i mendefinisikan kafa’ah merupakan sepadan atau sebanding antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Sedangkan Ibnu Hazm mengemukakan pendapatnya mengenai kafa’ah yaitu bahwa semua orang islam adalah bersaudara, tidaklah haram seorang budak yang berkulit hitam menikah dengan keturunan bani hasyim, seorang muslim yang sangat fasik sekalipun sekufu dengan wanita Muslimah yang mulia selama ia tidak berbuat zina. Ibnu Hazm mengeluarkan istinbat hukum dengan berdalilkan dalam surat al-hujurat ayat 10 yang artinya : “sesungguhnya mukmin itu bersaudara”.
Copyrights © 2020