Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah maraknya kasus perceraian melalui medsos, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah berikut: bagaimana pelaksanaan perceraian melalui medsos (Whatsapp) di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang?, dan bagaimana keabsahan perceraian melalui medsos (Whatsapp) menurut Hukum Islam di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif lapangan (field reseach) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yaitu delapan informan yang di wawancara terkait dengan masalah yang diteliti di Desa Kosambi Timur kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertama pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada nilai-nilai, baik yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dan kedua pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan dalam memahami agama, yang menghubungkan perkembangan masyarakat untuk mengetahui kondisi sosial yang berkembang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan perceraian melalui medsos di Desa Kosambi Timur di klasifikasikan menjadi empat macam: (1) dilakukan hanya melalui pesan Whatsapp saja dan tidak diucapkan secara langsung atau diluar pengadilan agama; (2) dilakukan tanpa diketahui keluarga ataupun saksi dari keduanya; dan (3) faktor yang menjadi penyebab terjadinya rata-rata karena ekonomi, tetapi ada juga karena faktor perselingkuhan dan pernikahan dibawah umur. Kedua, Hukum perceraian dalam Islam kerap menimbulkan salah paham, seakan ajaran Islam memberikan hak yang lebih besar kepada laki-laki daripada wanita. Pedahal betapa hati-hatinya hukum Islam mengatur soal perceraian. Tidak salah jika dikatakan bahwa tidak satu agama atau peraturan manusia pun menyamainya. Hak laki-laki dan wanita begitu seimbang diaturnya, sehingga mencerminkan rasa keadilan yang luhur.