Tulisan ini mencoba untuk mengkaji tentang: (1) bagaimana aturan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam?, dan (2) bagaimanan tinjauan maqashid syari‟ah terhadap aturan hukum kawin dalam Pasal 53 KHI? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan berbersifat deskriptif analitik.. Pengumpulan data menggunakan telaah literatur atau dokumentasi dan sumber-sumber yang mendukung, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fikih, dengan pendekatan maqashid syari‟ah yang didasari teori maslahat. Dari penelitian yang ada, dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang kawin hamil dalam Pasal 53 KHI ayat (1) memang membolehkan seseorang untuk menikahi wanita yang hamil akibat zina sesuai dengan kata “dapat” dalam Pasal 53 KHI. Kebolehan itu didasari dengan pertimbangan yang berkaitan dengan tujuan menjaga kemaslahatan bagi bayi yang dikandungnya yakni (hifz an-nasl) dalam rangka demi menjaga kehormatan nasab agar tidak tercampur dengan sperma pria lain, dan tentunya juga demi menjaga kelangsungan hidup anak. Tujuan ini menjadi tujuan utama yang hendak dicapai dan harapannya kemaslahatan yang lainnya (hifz ad-din, hifz an-nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-mal) akan mengikuti ketika hifz an-nasl ini terjaga.
Copyrights © 2020