Ahmad Badruddin
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PASAL 53 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH Ahmad Badruddin; Azis Maulana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mencoba untuk mengkaji tentang: (1) bagaimana aturan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam?, dan (2) bagaimanan tinjauan maqashid syari‟ah terhadap aturan hukum kawin dalam Pasal 53 KHI? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan berbersifat deskriptif analitik.. Pengumpulan data menggunakan telaah literatur atau dokumentasi dan sumber-sumber yang mendukung, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fikih, dengan pendekatan maqashid syari‟ah yang didasari teori maslahat. Dari penelitian yang ada, dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang kawin hamil dalam Pasal 53 KHI ayat (1) memang membolehkan seseorang untuk menikahi wanita yang hamil akibat zina sesuai dengan kata “dapat” dalam Pasal 53 KHI. Kebolehan itu didasari dengan pertimbangan yang berkaitan dengan tujuan menjaga kemaslahatan bagi bayi yang dikandungnya yakni (hifz an-nasl) dalam rangka demi menjaga kehormatan nasab agar tidak tercampur dengan sperma pria lain, dan tentunya juga demi menjaga kelangsungan hidup anak. Tujuan ini menjadi tujuan utama yang hendak dicapai dan harapannya kemaslahatan yang lainnya (hifz ad-din, hifz an-nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-mal) akan mengikuti ketika hifz an-nasl ini terjaga.
PERNIKAHAN MENGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK PERSPEKTIF MAQOSYID SYARIAH Ahmad Zaki Mubarok; Muhil Mubarok; Ahmad Badruddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam belum ada ketentuan yang pasti mengenai akad nikah melalui media elektronik karena kasus ini merupakan kasus ijtihadiyah yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist. Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup menyita perhatian para ulama’ terdahulu. Sekitar tahun 1989 Indonesia sempat dibuat geger oleh berita adanya perkawinan lewat telepon. Saat ini dengan berkembangnya zaman dan tehnologi, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat semakin jauh dengan adanya saluran internet, apapun bisa dilakukan terlebih perkawinan. Perkawinan melalui internet kurang lebih sama dengan perkawinan yang dilakukan melaui telepon. Hanya saja jalur internet lebih canggih tehnologinya, dengan bantuan visualisasi gambar yang nampak lebih baik dari pada jaringan telepon yang tidak diketahui wajah lawan bicaranya. Secara umum hikmah pernikahan melalui jalur internet sama halnya dengan hikmah pernikahan menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang ada bedanya, pernikahan melalui jalur internet dapat menjangkau jarak jauh. Bisa dipergunakan oleh mereka yang berada berjauhan tempat, sedangkan pernikahan biasa hanya dimanfaatkan oleh mereka yang berdekatan jaraknya. Pernikahan melalui media elektronik adalah sah. Pernikahan melalui media elektronik dianggap sah hukumnya, karena yang dikategorikan satu majlis adalah ada kesinambungan waktu antara ijab dan kabul bukan keharusan hadirnya kedua mempelai dalam satu tempat akad.
KEABSAHAN PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (WHATSAPP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ahmad Bahrul Hikam; Nadia Auliya Sari; Ahmad Badruddin
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembahasan ini di latar belakangi oleh masalah maraknya kasus perceraian melalui medsos, yang dirumuskan ke dalam rumusan masalah berikut: bagaimana pelaksanaan perceraian melalui medsos (Whatsapp) di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang?, dan bagaimana keabsahan perceraian melalui medsos (Whatsapp) menurut Hukum Islam di Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif lapangan (field reseach) yakni dengan mengacu kepada sumber primer yaitu delapan informan yang di wawancara terkait dengan masalah yang diteliti di Desa Kosambi Timur kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertama pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada nilai-nilai, baik yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dan kedua pendekatan sosiologi, yaitu pendekatan dalam memahami agama, yang menghubungkan perkembangan masyarakat untuk mengetahui kondisi sosial yang berkembang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan perceraian melalui medsos di Desa Kosambi Timur di klasifikasikan menjadi empat macam: (1) dilakukan hanya melalui pesan Whatsapp saja dan tidak diucapkan secara langsung atau diluar pengadilan agama; (2) dilakukan tanpa diketahui keluarga ataupun saksi dari keduanya; dan (3) faktor yang menjadi penyebab terjadinya rata-rata karena ekonomi, tetapi ada juga karena faktor perselingkuhan dan pernikahan dibawah umur. Kedua, Hukum perceraian dalam Islam kerap menimbulkan salah paham, seakan ajaran Islam memberikan hak yang lebih besar kepada laki-laki daripada wanita. Pedahal betapa hati-hatinya hukum Islam mengatur soal perceraian. Tidak salah jika dikatakan bahwa tidak satu agama atau peraturan manusia pun menyamainya. Hak laki-laki dan wanita begitu seimbang diaturnya, sehingga mencerminkan rasa keadilan yang luhur.