Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam

KEDUDUKAN ISTRI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: ANALISIS POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

Abdul Kodir (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Abdul Hakim (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Reza Fahlevi Nurfaiz (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini didasarkan tinjauan produk hukum yaitu, UU No.1 Tahun 1974 dan KHI terkait kedudukan isteri dalam konteks keluarga Islam, yang kemudian dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang meliputi: bagaimana kedudukan wanita dalam hukum Islam?, bagaimana kedudukan isteri pada permasalah poligami dalam hukum Islam?, dan bagaimana kedudukan isteri pada pembagian harta gono-gini dalam hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskripstif. Sedangkan dari segi analisis data metode yang digunakan adalah content analysis yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Hasil temuan dari penelitian ini sebagaimana merujuk pada poin-poin dalam rumusan masalah adalah sebagai berikut: pertama, Islam sama sekali tidak menempatkan kedudukan wanita di bawah kedudukan pria. Kalaulah selama ini kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan pria dan wanita dalam hukum adalah karena pemahaman fikih dari pada tokoh muslim. Padahal pria dan wanita sama-sama manusia yang mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dalam Islam; kedua, kedudukan isteri pada permasalahan poligami dalam hukum Islam melahirkan beberapa syarat atas pelaksanaan atau pembolehan berpoligami yaitu: (a) poligami tidak boleh menjadi penyebab kehancuran keluarga, kesucian dan kebaikan benar-benar harus dijaga; (b) jumlah isteri tidak lebih dari empat orang, maka perkawinan dengan isteri kelima dinyatakan tidak sah atau haram; (c) bersikap adil terhadap isteri dalam urusan material atau lahiriah; dan (d) kemampuan memberi nafkah; ketiga, kedudukan isteri dalam permasalahan harta gono-gini perspektif Islam dijelaskan bahwa ketentuan pembagian harta gono-gini jika ternyata pasangan suami isteri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah). Hal ini diatur dalam KHI Pasal 97 yang menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dan harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hikamuna

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi ...