Tulisan ini bertujuan untuk mengulas sejarah hukum syariah di Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalisme, yakni pendekatan yang mengkaji struktur teks, dalam hal ini adalah teks-teks yang merepresentasikan teks-teks mengenai sejarah hukum syariah di nusantara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sejarah masuknya Islam nusantara berkutat pada perdebatan 4 (empat) teori penyebarannya, diantaranya teori Gujarat, Makkah, Benggali, dan China di mana pengambilan datanya merujuk dari tentang Singgahnya pedagang-pedagang Islam di Pelabuhan-pelabuhan Nusantara, Sumbernya adalah berita luar negeri terutama Cina, Adanya komunitas-komunitras Islam di beberapa daerah kepulauan Indonesia. Sumbernya, disamping berita-berita asing juga makam-makam Islam dan Berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian, Islamisasi berkembang melalui beberapa cara, di antaranya melalui jalur Perdagangan, Perkawinan, Tasawuf, Pendidikan, Kesenian dan Politik dan dakwah. Jalur tersebut diejawantahkan oleh kerajaan kerajaan Islam di nusantara yang ditopang dengan kebudayaan. Sebab itu, masuknya Islam di nusantara tidak merusak tatanan kebudayaan melainkan mengakomodir yang direkonstruksi formulasinya dalam ajaran Islam.