Proses penukaran obyek wakaf, yang dalam istilah fikih disebut dengan istibdal, merupakan perbuatan yang diperdebatkan kebolehannya di kalangan para ulama. Perdebatan yang sesungguhnya ada di dalam setiap mazhab fikih, mulai dari pendapat yang sangat ketat hingga pendapat yang mempermudah terjadinya proses istibdal. Dalam perkembangan wakaf saat ini, diskusi tentang praktik istibdal tidak hanya memunculkan boleh tidaknya praktik tersebut namun jauh lebih komprehensif lagi, yakni terkait adanya suatu kebutuhan guna mengembangkan pengelolaan obyek wakaf. Penelitian ini menghasilkan bahwa pemahaman nazhir, dalam hal ini Tabung Wakaf Indonesia (TWI) sesungguhnya berdasarkan atas pemahaman yang mendahulukan asas tasbil al-thamarah (menyalurkan kemanfaatan) dibandingkan dengan habs al-asl (mempertahankan pokok harta). Kemaslahatan yang menjadi salah satu dasar dilakukannya praktik istibdal, dapat terlihat dari kebijakan yang diambil oleh nazhir Tabung Wakaf Indonesia (TWI) untuk menjual kembali saham PT Danone yang tengah melakukan aksi buyback, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Tabung Wakaf Indonesia (TWI) kecuali menjualnya. Dalam konteks ini maka maslahat daruriyah yang menjadi dasar utama dilakukannya istibdal tersebut.
Copyrights © 2022