Nikah sirri merupakan pernikahan yang tidak dicatat oleh negara, meskipun statusnya dianggap sah oleh agama. Namun keberadaanya menimbulkan banyak persoalan yang berkaitan dengan hukum dan social seperti hak-hak anak dan isteri yang tidak dilindungi oleh Undang Undang. Peran penyuluh agama di Kementerian Agama menjadi sesuatu yang penting untuk meminimalisir resiko resiko yang muncul akibat dari pernikahan sirri seperti tidak adanya hak waris, hak pengakuan, dan lain sebagainya. Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Batuceper di Kota Tangerang telah melakukan sosialisasi pentingnya menikah secara agama dan negara di majelis-majelis taklim, lembaga pendidikan, dan bimbingan konseling pra pernikahan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan riset tentang peran Penyuluh Agama Islam dalam mengatasi di Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa peran penyuluh agama Islam terbukti mampu menurunkan angka nikah siri di kecamatan batuceper, Kota Tangerang.
Copyrights © 2024