Nikah Misyar Perspektif Yusuf Qardhawi Dan Implikasi Terhadap Fikih Munakhat. Pernikahan misyar adalah sebuah bentuk pernikahan dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan, yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan harapan dapat menganalisis data dan memberikan interpretasi yang mempunyai hubungan dengan tema penelitian yaitu mampu membuat suatu bangunan teori pada cara berfikir yang sistematis dan objektif dengan mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi dan mencari tesis dan sumber data yang menuju kesimpulan yang akurat dan valid. Hasil penelitian menunjukan bahwa Yusuf Qardhawi membolehkan praktik nikah misyar dengan sejumlah persyaratan dan batasan, seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, terpenuhinya hak-hak istri, transparansi, dan tidak dijadikan alasan untuk melakukan poligami secara sembarangan. Pandangan Qardhawi ini berimplikasi pada perlunya reinterpretasi terhadap beberapa ketentuan dalam fikih munakhat, terutama terkait hak dan kewajiban suami-istri, penekanan pada prinsip kerelaan, perlunya regulasi yang lebih jelas, serta pertimbangan konteks sosial dan budaya.
Copyrights © 2024