Pencurian adalah salah satu kejahatan yang sering terjadi. Terdapat 3 jenis kejahatan terbesar di Indonesia tahun 2023 yang terjadi terhadap hak milik barang tanpa menggunakan kekerasan. Tiga kejahatan tersebut yaitu pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Kurangnya efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kelengahan korban menjadi faktor yang menyebabkan maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku tindak pidana adalah menggunakan kunci T. Faktor-faktor yang menyebabkan pencurian kendaraan bermotor adalah faktor lingkungan yaitu pergaulan dengan teman-teman yang memiliki profesi sebagai pencuri, faktor ekonomi yaitu kesulitan ekonomi yang membuat orang tidak berpikir panjang untuk tidak melakukan pencurian, serta faktor pendidikan yaitu rendahnya tingkat pendidikan. Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh Kepolisian dengan menjerat tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan dua pasal KUHP baru yaitu Pasal 476 jo (juncto) Pasal 479. Hal ini dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya. Namun, upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jauh lebih penting dalam rangka mengurangi angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di masyarakat atau wilayah hukum kepolisian negara Republik Indonesia.
Copyrights © 2025