Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli yang terjadi di Pasar Tradisional Mauk, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait penerapan akad murabahah. Dalam Islam, akad jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi komersial adalah akad murabahah, yakni jual beli dengan penjelasan harga pokok dan margin keuntungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan pedagang dan pembeli, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Pasar Tradisional Mauk masih dilakukan secara konvensional dan belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam. Identitas barang tidak selalu dijelaskan secara rinci, akad sering dilakukan tanpa kejelasan ijab qabul, serta pemahaman pedagang terhadap konsep murabahah masih sangat terbatas. Meskipun terdapat nilai kejujuran dalam interaksi dagang, aspek transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi mengenai Hukum Ekonomi Syariah kepada pelaku usaha agar praktik jual beli di pasar tradisional dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang adil, transparan, dan membawa keberkahan.
Copyrights © 2025