Penelitian ini membahas pembaruan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perubahan norma hukum, alasan pembaruan, serta dampak sosial dan hukum yang muncul akibat pembaruan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan UU Perkawinan membawa perubahan penting seperti penyesuaian batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, serta penguatan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Meski demikian, implementasi pembaruan ini menghadapi tantangan, terutama tingginya permohonan dispensasi nikah di bawah usia yang masih dipengaruhi faktor sosial budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi yang erat antara pemerintah, pengadilan agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pembaruan hukum dapat terlaksana dengan efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa pembaruan UU Perkawinan ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum keluarga Islam yang adil, responsif, dan berlandaskan prinsip syariah serta nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2025