Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pada KUA di kecamatan maka Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah berkomitmen meningkatkan kapasitas KUA melalui perbaikan pelayanan berbasis Informasi Teknologi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan nikah dalam penerapan SIMKAH masih kurang baik. Pertama pada reliability (kehandalan), pemberian pelayanan yang tepat dan benar cukup baik. Pada indikator ketepatan waktu masih kurang baik. Kedua, pada tangibles (bukti langsung) yaitu indikator sarana dan prasarana masih belum memadai untuk menunjang pelayanan. Pada indikator SDM sudah mencukupi dan berkemampuan dalam mengoperasikan SIMKAH. Ketiga, pada responsiveness (pertanggungjawaban) yaitu indikator kecepatan pelayanan masih kurang baik. Indikator respon pegawai masih kurang baik karena tidak ada yang menggantikan pelayanan ketika pegawai tidak ada ditempat dan pegawai yang kurang respon terhadap masyarakat. Keempat, pada assurance (jaminan) yaitu indikator keramahan sudah baik. Kelima, pada emphaty (empati) yaitu indikator perhatian terhadap pengguna layanan sudah baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah ketepatan waktu, sarana dan prasarana dan respon pegawai. Upaya yang dilakukan antara lain pemahaman dan pelatihan serta inisiatif pegawai itu sendiri.
Copyrights © 2024