Anak merupakan generasi penerus yang akan mewujudkan cita-cita bangsa indonesia di masa depan kelak. Nasib Negara Indonesia nanti berada di tangan anak sehingga tumbuh kembang anak perlu diperhatikan. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian yang besar dari orang tua, masyarakat dan pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Undang-Undang perlindungan anak mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual, hak-hak anak dan kewajiban orang tua, negara, serta masyarakat untuk melindungi anak. Kekerasan seksual terhadap anak mencakup tindakan seperti mencium atau menyentuh organ kelamin anak, mengekspos kelamin kepada anak, atau menunjukkan materi atau benda porno kepada anak Terdapat perbedaan antara Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu terkait sanksi pidananya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Seperti Dalam Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN ktb, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Copyrights © 2024