Parkir merupakan sebuah kebutuhan manusia akan keamanan terhadap kendaraan terutama ditempat-tempat umum. Secara sistematis, parkir dijaga oleh pengelola layanan parkir yang bertugas untuk menjaga selama kendaraan tersebut dititipkan hingga kendaraan di ambil kembali oleh sang pemilik. Dimana pengelola parkir menyediakan sejumlah lahan yang akan digunakan untuk menempatkan kendaraan yang akan diparkirkan. Dalam lingkup hukum perdata, interaksi ini akan menimbulkan sebuah hubungan kausalitas antara pihak penyedia jasa dengan pihak pengguna jasa parkir. Dari hubungan tersebut mengakibatkan lahirnya sebuah hak serta kewajiban antara kedua belah pihak. KUHPerdata menjelaskan bahwasanya penyedia jasa parkir berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang-barang yang telah dititipkan kepadanya sampai pemilik barang datang kembali untuk mengambil barang tersebut. Namun dalam praktiknya, terdapat banyak hal yang menyimpang dari Undang-Undang. Sering kali dijumpai banyaknya pengelola parkir yang menegaskan tentang segala kehilangan pada barang yang dititipkan bukan merupakan tanggungjawab dari pihak penjaga atau penyedia layanan jasa parkir. Hal ini termasuk ke dalam klausula baku dalam perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan secara maknawi ini merupakan pengalihan secara paksa tentang tanggung jawab pengelola layanan jasa parkir kepada pemilik barang. Melalui metode yuridis normatif, menghasilkan kesimpulan yang menunjukkan bahwa pengalihan tanggung jawab tersebut adalah dianggap batal demi hukum dan melanggar Pasal 1706, 1714 KUHPerdata serta Pasal 18 Ayat (1) poin a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian penyedia layanan jasa parkir akan tetap dikenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan pada barang yang dititipkan oleh penitip.
Copyrights © 2024