Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 memegang peranan penting dalam menentukan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan kewenangan KY sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut serta dampaknya terhadap independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KY hanya dapat menjalankan pengawasan etik dan moralitas hakim, tanpa campur tangan dalam substansi putusan atau proses pengambilan keputusan yudisial. Namun, dalam praktiknya, KY menghadapi tantangan besar, termasuk penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY terkait sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KY memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan etika hakim, efektivitas pengawasannya terbatas akibat hambatan hukum dan ketidakpatuhan lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih tegas guna memperkuat kewenangan KY tanpa merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2025