Pemenuhan hak sosial dan ekonomi bagi Penyandang Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Namun, ODGJ masih menghadapi stigma, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik, yang menunjukkan bahwa nilai keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila belum sepenuhnya terwujud di bidang kesehatan jiwa dan kesejahteraan sosial. Dengan menggunakan teori keadilan distributif John Rawls dan teori keadilan pengakuan Nancy Fraser, penelitian konseptual ini menganalisis bagaimana keadilan harus mencakup distribusi sumber daya yang adil serta pengakuan terhadap martabat dan kesetaraan. Berdasarkan kajian literatur dan analisis kebijakan, ditemukan bahwa meskipun terdapat kemajuan melalui program kesehatan jiwa dan perlindungan sosial, implementasinya masih terhambat oleh ketimpangan struktural dan keterbatasan kelembagaan. Pencapaian keadilan sosial bagi ODGJ memerlukan perpaduan antara pendekatan distributif dan pengakuan, yaitu dengan menjamin akses yang setara terhadap sumber daya, menghapus stigma, serta mendorong inklusi sosial. Penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, kebijakan ketenagakerjaan inklusif, dan koordinasi lintas sektor menjadi strategi penting untuk membangun sistem kesejahteraan yang manusiawi, bebas stigma, dan berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2026