Penelitian ini mengkaji penegakan peraturan daerah terhadap praktik prostitusi di Kabupaten Cianjur, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran. Dengan pendekatan sosiolegal, penelitian ini menelaah hambatan struktural dan kultural yang menghambat efektivitas implementasi peraturan, khususnya perlawanan masyarakat yang dilatarbelakangi oleh ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data lapangan dan dokumen hukum. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya sanksi hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta norma budaya yang permisif menjadi tantangan utama dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus didukung oleh strategi berbasis masyarakat yang sensitif terhadap konteks budaya lokal. Efektivitas norma hukum akan meningkat jika dibangun di atas sinergi antara norma hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam kerangka sosiolegal yang terpadu.
Copyrights © 2025