Representasi perempuan dalam politik merupakan indikator penting kualitas demokrasi dan kesetaraan gender dalam kebijakan publik. Dalam konteks partai-partai Islam di Indonesia, keterwakilan perempuan masih bersifat simbolik meskipun kebijakan afirmatif berupa kuota 30 persen calon legislatif perempuan telah diberlakukan sejak Pemilu 2004 dan dipertahankan hingga Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan kebijakan kuota perempuan di partai-partai Islam menghasilkan representasi yang substantif atau sekadar memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur yang melibatkan analisis regulasi pemilu, data statistik politik, serta temuan penelitian terdahulu mengenai partisipasi politik perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar partai Islam memenuhi kuota perempuan hanya pada batas minimal untuk verifikasi KPU tanpa strategi efektif dalam meningkatkan keterpilihan perempuan di parlemen. Hambatan utama yang diidentifikasi mencakup kuatnya budaya patriarkal, dominasi struktur kepemimpinan laki-laki, serta interpretasi nilai-nilai keagamaan yang konservatif terhadap peran perempuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kebijakan afirmatif belum berfungsi optimal dalam menciptakan kesetaraan gender yang substantif dalam bidang politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi internal partai, peningkatan kapasitas politik kader perempuan, serta pengawasan publik yang lebih kuat diperlukan agar kebijakan kuota benar-benar menjadi instrumen transformasi budaya politik. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi pengalaman caleg perempuan di tingkat lokal dan kontribusinya terhadap penyusunan kebijakan publik berperspektif gender.
Copyrights © 2026