Penelitian ini hendak memotret mengenai pengaturan perjanjian menurut hukum perjanjian di Indonesia (KUHPerdata) yang kemudian menganalisis kekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan serta pembuktiannya di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian diatur secara khusus dalam KUHPerdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan-perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” dan Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum dan norma-norma hukum perjanjian pada umumnya, serta norma-norma hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama. KUHPerdata sendiri tidak menyebutkan secara tegas mengenai “perjanjian secara tertulis”. Apabila suatu perjanjian lisan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUHPerdata, maka tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Namun apabila perjanjian lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, karena perjanjian tersebut bisa benar adanya dan bisa juga tidak ada, tergantung dari pembuktian para pihak. Proses pembuktian di pengadilan terkait perjanjian lisan tidak dapat menggunakan alat bukti surat, sebab tidak ada dokumen tertulis dari perjanjiannya. Para pihak dapat mengajukan alat bukti saksi, yakni minimal dua orang saksi atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain.
Copyrights © 2026