Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Perjanjian Pranikah terhadap Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Hukum Perjanjian Indonesia Fadiah Derin Roniansah; Sonia Mawar Al Hany; Fendi Setyawan; Firman Floranta Adorana
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5096

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap hak dan kewajiban suami-istri dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pranikah telah diakui secara hukum melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami implikasi hukumnya terhadap pengelolaan harta dan perlindungan aset dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui studi analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier menggunakan teknik hermeneutika hukum. Populasi penelitian mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan terkait perjanjian pranikah, sementara sampel dipilih secara purposive meliputi UU Perkawinan 1974, KUHPerdata, KHI, dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memberikan implikasi signifikan terhadap regime harta, pengelolaan utang, kemandirian finansial, perlindungan aset pribadi, warisan, dan simplifikasi pembagian harta saat perceraian. Kesimpulannya, perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan kuat dan memberikan fleksibilitas bagi pasangan modern dalam memilih model pengelolaan harta yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam perkawinan.
Pengembangan Hukum Perjanjian di Indonesia: Dalam Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis atau Perjanjian Lisan Arwin Ardianto Sunardi; Fendi Setyawan; Firman Floranta Adorana
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3583

Abstract

Penelitian ini hendak memotret mengenai pengaturan perjanjian menurut hukum perjanjian di Indonesia (KUHPerdata) yang kemudian menganalisis kekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan serta pembuktiannya di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian diatur secara khusus dalam KUHPerdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan-perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” dan Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum dan norma-norma hukum perjanjian pada umumnya, serta norma-norma hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama. KUHPerdata sendiri tidak menyebutkan secara tegas mengenai “perjanjian secara tertulis”. Apabila suatu perjanjian lisan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUHPerdata, maka tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Namun apabila perjanjian lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, karena perjanjian tersebut bisa benar adanya dan bisa juga tidak ada, tergantung dari pembuktian para pihak. Proses pembuktian di pengadilan terkait perjanjian lisan tidak dapat menggunakan alat bukti surat, sebab tidak ada dokumen tertulis dari perjanjiannya. Para pihak dapat mengajukan alat bukti saksi, yakni minimal dua orang saksi atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain.