Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menganalisis pelaksanaan living law berdasarkan Undang-Undang Darurat dan memproyeksikan prospek penerapannya setelah berlakunya KUHP baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum pidana yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia telah menerapkan hukum pidana adat dalam perkara-perkara tertentu dengan mendasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, meskipun jumlah penerapannya masih terbatas. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan living law dalam KUHP baru memiliki pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, baik dari segi perumusan pengertian, batasan, maupun persyaratan penerapannya, serta adanya perintah pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Pengaturan tersebut mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan pengakuan terhadap hukum pidana adat dengan asas legalitas dan kepastian hukum, sehingga memberikan optimisme terhadap peningkatan penerapan hukum pidana adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.
Copyrights © 2025